feat0

Another Post with Everything In It

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Curabitur quam augue, vehicula quis, tincidunt vel, varius vitae, nulla. Sed convallis orci. Duis libero orci, pretium a, convallis quis, pellentesque a, dolor. Curabitur vitae nisi non dolor vestibulum consequat.

Read More
feat2

A Post With Everything In It

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Curabitur quam augue, vehicula quis, tincidunt vel, varius vitae, nulla. Sed convallis orci. Duis libero orci, pretium a, convallis quis, pellentesque a, dolor. Curabitur vitae nisi non dolor vestibulum consequat.

Read More
feat3

Quotes Time!

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Curabitur quam augue, vehicula quis, tincidunt vel, varius vitae, nulla. Sed convallis orci. Duis libero orci, pretium a, convallis quis, pellentesque a, dolor. Curabitur vitae nisi non dolor vestibulum consequat. Proin vestibulum. Ut ligula. Nullam sed dolor id odio volutpat pulvinar. Integer a leo. In et eros

Read More
feat4

Another Text-Only Post

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Sed eleifend urna eu sapien. Quisque posuere nunc eu massa. Praesent bibendum lorem non leo. Morbi volutpat, urna eu fermentum rutrum, ligula lacus interdum mauris, ac pulvinar libero pede a enim. Etiam commodo malesuada ante. Donec nec ligula. Curabitur mollis semper diam.

Read More
feat5

A Simple Post with Text

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Sed eleifend urna eu sapien. Quisque posuere nunc eu massa. Praesent bibendum lorem non leo. Morbi volutpat, urna eu fermentum rutrum, ligula lacus interdum mauris, ac pulvinar libero pede a enim. Etiam commodo malesuada ante. Donec nec ligula. Curabitur mollis semper diam.

Read More


Tentang HAM di Indonesia         

             Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki seseorang sejak ia berada dalam kandungan dan merupakan pemberian dari Tuhan yang berlaku secara universal. Setiap manusia di seluruh dunia memiliki hal itu sejak ia lahir hingga ia meninggal. Tak ada seorangpun yang bisa mengusiknya kecuali orang itu sendiri. Tak bisa dirampas dan harus dilindungi.

Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
2. Hak asasi politik / Political Right
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right

             Di Indonesia sering sekali terjadi pelanggaran HAM. Banyak penyimpangan yang dilakukan sebuah kalangan terhadap seseorang. Sebagai contohnya, ada seseorang yang mengedit foto orang lain dan menyebarkanya melalui Internet. Itu merupakan pelanggaran yang bisa mengakibatkan orang lain merasa dirugikan. Mungkin awalnya memang iseng-iseng saja, namun tanpa disadari hal tersebut merupakan perlakuan pelanggaran. Karena telah mengganggu privasi seseorang.

Beberapa kasus yang belum terpecahkan

1. Kasus Terbunuhnya Munir

           Banyak kasus-kasus pelanggaran HAM yang masih belum terpecahkan. Salah satunya kasus terbunuhnya aktivis HAM Indonesia, atau yang lebih dikenal dengan kasus Munir. Munir Said Thalib atau yang lebih dikenal dengan Munir adalah seorang aktifis HAM yang lahir di Malang pada tanggal  8 Desember 1965 dan meninggal 7 September 2004. Kematian beliau dalam perjalanan dari Singapura menuju Amsterdam masih berupa misteri.

           Saat itu pesawat yang mengantar Munir ke Amterdam lepas landas dari Singapura. Saat itu Munir terlihat sakit karena ia bolak-balik ke toilet. Kemudian setelah Hampir sampai di Bandara  Schipol Amsterdam ia dikabarkan tewas. Setelah diidentifikasi dan diotopsi, diduga Munir tewas karena diracun.

           Pada Desember 2005, Pollycarpus Budihari Priyanto dijatuhi hukuman mati atas tuduhan pembunuhan Munir. Ia diduga telah memasukkan racun jenis arsenik kedalam makanan Munir. Namun pada akhinya Pollycarpus dibebaskan oleh Mahkamah Agung meski satu dari tiga hakim telah menyatakan bahwa ia bersalah. tentu saja hal ini membuat pihak keluarga Munir marah. dan tentu saja mreka tidak terima dengan keputusan itu. inilah yang menunjukkan bahwa keadilan mengenai HAM di negeri kita masih sanghat kurang,

2. Kasus Marsinah

         Tidak jauh berbeda dengan kasus Munir, Kasus yang menimpa Marsinah seorang karyawan di PT. Catur Putra Surya. Marsinah ditemukan tewas pada 8 Mei1993 setelah tiga hari menghilang. Jasadnya ditemukan dihutan dengan dengan tanda bekas penyiksaan berat. Marsinah adalah aktifis buruh di tempat kerjanya, ia yang mengkoordinasi pada setiap kegiatan unjuk rasa. saat itu, para karyawan CPS akan mengadakan unjuk rasa di Tanggul Angin Sidoarjo.

         Setelah rapat, para karyawan yang ada ditangkap dan digiring menuju Kodim Sidoarjo. Disana mereka dipaksa untuk mengundurkan diri dari CPS. Bahkan Marsinah juga sempat mendatangi Kodim untuk menanyakan keberadaan rekan-rekanya. Dan etelah itu Marsinah lenyap, hilang tanpa diketahui keberadaanya. Kemudian Marsinah ditemukan tewas pada 8 Mei 1993.

        Pihak Kepolisian kemudian mengusut kasus ini untuk mencari pelaku pembunuhan Marsinah. Setelah melalui berbagai penyelidikan, akihuirnya diputuskan bahwa tersangka pembunuhuan Marsinah adalah Suprapto (Bag.control CPS), suwono (satpam), Yudi Susanto (pemilik pabrik) dan bebepara orang lainya. Mereka dijatuhi hukuman 12-17 tahun penjara. Namun mereka melakukan banding. Yudi Santoso dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi, dan ditingkat kasasi MA memvonis bebas para terdakwa dari segala dakwaan. Keputusan MA RI itu, menimbulkan ketidakpuasan diberbagai pihak. Dan sekali lagi, inilah wajah buruk keadilan bagi pelanggaran HAM di Indonesia.
      
3. Prita Mulyasari 
        
    Kasus lain yang bisa dijadikan contoh adalah kasus Prita Mulya Sari. Ia adalah salah satu korban pelanggaran HAM hanya karena mengutarakan pendapatnya melalui milis. Dengan dalih menyebarkan nama baik, Prita dilaporkan oleh pihak RS Omni Internasional kepada pihak berwajib. Hingga akhirnya ia harus ditahan di LP wanita Tanggerang. Dan akhirnya bisa bebas sekarang. Hal itu menjadi perhatian publik kala itu. bagaimana masih rendahnya pengawasan dan penanganan terhadap pelanggaran HAM yang menimpa rakyat.




Hubunganya dengan Informasi Teknologi???
             
           Adakah hubungan antara IT dengan HAM?????  Tentu saja ada.Pelanggaran HAM dapat dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya melalui Teknologi Informasi. Seperti contoh diatas pelanggaran tersebut menyebar melalui dunia maya,  yaitu lewat internet. Internet adalah jaringan yang menghubungkan kita dengan duniar luar, tanpa mengenal jarak dan waktu. Seperti yang kita ketahui bahwa, di dalam internet terdapat banyak sekali informasi yang dapat kita peroleh. Melalui internet itu pula kita terhubung dengan banyak teman melalui fasilitas yang diberikan oleh internet. 

         Seharusnya kita sebagai pemakai  harus bisa menggunakan TI untuk membantu dalam kehidupan, bukanya malah menggunakanya untuk melakukan hal-hal negativ yang bisa melukai hati orang lain. Kita harus sadar bahwa kita memiliki derajad yang sama, sama-sama memiliki HAM. Jangan berbuat hal yang dapat merugikan orang lain, toh kita juga tidak ingin dirugikan bukan?? tentunya tidak hanya melalui dunia maya, namun juga dalam kehidupan nyata di masyarakat.

           Memang,di negara kita banyak LSM atau Lembaga perlindungan HAM, contohnya Komnas HAM, Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dll. Namun hukum yang menyangkut dengan kasus HAM masih sangat lemah. Untuk itu mari kita segenap rakyat Indonesia secara bersama-sama memperjuangkan HAM melalui IT. Tak perlu berbuat hal-hal yang berlebihan, mulai dengan menghargai hasil karya orang lain, tidak menjiplak karya orang dsb.


Sumber : www.google.com